Persyaratan Membuat SKU Online
Sebelum mengajukan pembuatan SKU secara online, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi, seperti:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy
- Surat pengantar dari RT atau RW
- Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai
- Formulir pendukung yang diisi
- Surat pernyataan bermaterai dari pihak pemohon yang menyatakan tidak akan berjualan di trotoar, badan jalan, dan tidak menggangu kegiatan umum
- Foto lokasi usaha
- Untuk tanah atau bangunan yang disewa, harus ada perjanjian sewa tanah dan bangunan, surat pernyataan tidak keberatan dan KTP pemilik tanah atau bangunan
Cara Membuat SKU Online
Setelah memenuhi semua dokumen persyaratan, Anda bisa melanjutkan ke tahap pembuatan SKU secara online. Berikut ini caranya:
- Buka aplikasi browser di ponsel atau komputer Anda
- Kunjungi https://oss.go.id
- Klik Daftar pada bagian atas layar untuk membuat akun jika belum memiliki akun
- Pilih jenis usaha yang dijalankan lalu masukkan nomor ponsel yang masih aktif
- Isi semua data yang diminta lalu tuliskan alamat email yang masih aktif.
- Buka pesan masuk pada email yang telah didaftarkan dan lakukan verifikasi akun
- Setelah akun terverifikasi, kembali ke situs OSS pada aplikasi browser
- Login ke akun OSS Anda dengan password dan email
- Pilih jenis usaha pada bagian Perizinan Usaha
- Isi formulir pengajuan SKU dengan data-data yang benar
- Unggah dokumen yang diperlukan
- Data hasil akhir yang didaftarkan akan ditampilkan di layar dan data tersebut merupakan SKU
- Unduh SKU agar tersimpan di ponsel atau komputer Anda
Legalitas usaha yang didapat setelah menerapkan cara membuat SKU online tersebut tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Selamat mencoba!