Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP, Berikut Syarat dan Langkah-langkahnya

Mochamad Rizky Fauzan
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa)

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E - KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (jika ada)

PHK didefinisikan sebagai berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industrial, berhenti bekerja karena pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja, dan bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana.

2. Mencapai usia pensiun

Peserta yang telah masuk usia pensiun baik yang masih dalam status aktif bekerja maupun tidak bekerja dapat mengajukan manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen di bawah ini:

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E - KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Pensiun
- NPWP (jika ada)

3. Mengalami cacat total tetap

Peserta yang telah memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim manfaat di kantor layanan resmi BPJAMSOSTEK dengan melampirkan berkas sebagai berikut:

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dana JHT Kena Pajak saat Dicairkan, Ini Kata Purbaya

57 tahun lalu

Cara Dapat Diskon Tambah Daya Listrik 50% dari PLN, Cukup Online!

57 tahun lalu

Polri Luncurkan Laporan Polisi Online, Super App Kini Semakin Lengkap

57 tahun lalu

Cek Penerima Bansos Online 2026 Tahap 2 dan Besaran Bantuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal