Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP, Berikut Syarat dan Langkah-langkahnya

Mochamad Rizky Fauzan
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan dengan berbagai metode. Salah satunya adalah dengan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online lewat HP (hand phone).

Dilansir dari laman resminya, BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program jaminan sosial dari pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Salah satu program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT).

Selain JHT, program jaminan lain dari BPJS Ketenagakerjaan di antaranya Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Untuk mencairkan klaim JHT, peserta BPJS Ketenagakerjaan tentu harus menyiapkan beberapa dokumen uang merupakan persyaratan administrasi dan wajib dilampirkan. 

Sebelum membahas cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan lebih lanjut, berikut syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi peserta: 

1. Mengundurkan diri atau terkena pemberhentian hubungan kerja (PHK)
Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
14 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara terkait Video Viral Calon Karyawan Berjalan di Atas Api

31 hari lalu

Purbaya Belum Mau Hapus Pajak JHT, Ada Apa?

1 bulan lalu

Said Iqbal Bertemu Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Dukung Penyesuaian Pajak JHT

1 bulan lalu

BSI dan BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi, Buka Akses KPR Syariah 30 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal