Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif secara Online

Aditya Pratama
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah aktif secara online cukup mudah tahapannya. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah aktif secara online cukup mudah tahapannya. Peserta tidak perlu datang ke kantor cabang untuk mengurusnya.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan manfaatkan Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum dan sesudah usia pensiun di 56 tahun.

BPJS Ketenagakerjaan berperan sebagai penyedia layanan jaminan sosial bagi para pekerja, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011. Selain JHT, program BPJS Ketenagakerjaan mempunyai tiga program utama lainnya, yaitu Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).

Pencairan manfaat JHT tidak harus dilakukan melalui kantor cabang, dan bisa dilakukan secara online.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif secara Online

Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif secara online:

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
12 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara terkait Video Viral Calon Karyawan Berjalan di Atas Api

28 hari lalu

Purbaya Belum Mau Hapus Pajak JHT, Ada Apa?

29 hari lalu

Said Iqbal Bertemu Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Dukung Penyesuaian Pajak JHT

1 bulan lalu

BSI dan BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi, Buka Akses KPR Syariah 30 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal