Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif secara Online

Aditya Pratama
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah aktif secara online cukup mudah tahapannya. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah aktif secara online cukup mudah tahapannya. Peserta tidak perlu datang ke kantor cabang untuk mengurusnya.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan manfaatkan Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum dan sesudah usia pensiun di 56 tahun.

BPJS Ketenagakerjaan berperan sebagai penyedia layanan jaminan sosial bagi para pekerja, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011. Selain JHT, program BPJS Ketenagakerjaan mempunyai tiga program utama lainnya, yaitu Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).

Pencairan manfaat JHT tidak harus dilakukan melalui kantor cabang, dan bisa dilakukan secara online.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif secara Online

Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif secara online:

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prihati Pujowaskito Dilantik Jadi Dirut BPJS Kesehatan, Saiful Hidayat Pimpin BPJS Ketenagakerjaan

57 tahun lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi atau Tidak di Februari 2026? Simak Info Lengkapnya

57 tahun lalu

Apakah BSU Rp600.000 Cair Lagi di Februari 2026? Cek Infonya di Sini!

57 tahun lalu

BSU Rp600.000 Cair Lagi di Februari 2026? Simak Informasi Terbaru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal