Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif secara Online

Aditya Pratama
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah aktif secara online cukup mudah tahapannya. (Foto: Istimewa)

1. Website BPJS Ketenagakerjaan

- Kunjungi website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data mulai dari NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Sistem akan melakukan verifikasi otomatis
- Setelah verifikasi, peserta diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi
- Unggah dokumen persyaratan
- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan mendapatkan notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang
- Siapkan berkas asli
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal di notifikasi
- Proses selesai dan manfaat JHT akan dicairkan ke nomor rekening bank terlampir.

2. Aplikasi JMO

- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
- Buka aplikasi JMO dan login menggunakan email dan kata sandi
- Pilih menu 'Antrean Online' pada halaman utama
- Unduh formulir pengajuan JHT dan isi sesuai data, kemudian unggah dokumen persyaratan
- Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi dokumen Anda
- Setelah verifikasi, petugas akan menghubungi untuk sesi wawancara online
- Proses selesai, saldo akan dicairkan sesuai rekening terlampir. 

Berikut dokumen yang harus disiapkan peserta untuk mencairkan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Buku tabungan dengan nomor rekening yang masih aktif
- Kartu Keluarga (KK)
- Foto diri terbaru (tampak depan)
- Formulir pengajuan JHT
- Surat keterangan sesuai kondisi peserta
- Apabila mengundurkan diri atau terkena PHK, gunakan Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Apabila pensiunan, gunakan surat keterangan pensiun
- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50 juta).

Itu tadi ulasan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah aktif secara online. Semoga membantu.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
11 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara terkait Video Viral Calon Karyawan Berjalan di Atas Api

28 hari lalu

Purbaya Belum Mau Hapus Pajak JHT, Ada Apa?

29 hari lalu

Said Iqbal Bertemu Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Dukung Penyesuaian Pajak JHT

1 bulan lalu

BSI dan BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi, Buka Akses KPR Syariah 30 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal