Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif secara Online

Aditya Pratama
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah aktif secara online cukup mudah tahapannya. (Foto: Istimewa)

Berikut dokumen yang harus disiapkan peserta untuk mencairkan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Buku tabungan dengan nomor rekening yang masih aktif
- Kartu Keluarga (KK)
- Foto diri terbaru (tampak depan)
- Formulir pengajuan JHT
- Surat keterangan sesuai kondisi peserta
- Apabila mengundurkan diri atau terkena PHK, gunakan Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Apabila pensiunan, gunakan surat keterangan pensiun
- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50 juta).

Itu tadi ulasan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah aktif secara online. Semoga membantu.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
30 hari lalu

Prihati Pujowaskito Dilantik Jadi Dirut BPJS Kesehatan, Saiful Hidayat Pimpin BPJS Ketenagakerjaan

Nasional
31 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi atau Tidak di Februari 2026? Simak Info Lengkapnya

Nasional
1 bulan lalu

Apakah BSU Rp600.000 Cair Lagi di Februari 2026? Cek Infonya di Sini!

Nasional
1 bulan lalu

BSU Rp600.000 Cair Lagi di Februari 2026? Simak Informasi Terbaru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal