- Kunjungi website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data mulai dari NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Sistem akan melakukan verifikasi otomatis
- Setelah verifikasi, peserta diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi
- Unggah dokumen persyaratan
- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan mendapatkan notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang
- Siapkan berkas asli
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal di notifikasi
- Proses selesai dan manfaat JHT akan dicairkan ke nomor rekening bank terlampir.
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
- Buka aplikasi JMO dan login menggunakan email dan kata sandi
- Pilih menu 'Antrean Online' pada halaman utama
- Unduh formulir pengajuan JHT dan isi sesuai data, kemudian unggah dokumen persyaratan
- Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi dokumen Anda
- Setelah verifikasi, petugas akan menghubungi untuk sesi wawancara online
- Proses selesai, saldo akan dicairkan sesuai rekening terlampir.
Berikut dokumen yang harus disiapkan peserta untuk mencairkan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Buku tabungan dengan nomor rekening yang masih aktif
- Kartu Keluarga (KK)
- Foto diri terbaru (tampak depan)
- Formulir pengajuan JHT
- Surat keterangan sesuai kondisi peserta
- Apabila mengundurkan diri atau terkena PHK, gunakan Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Apabila pensiunan, gunakan surat keterangan pensiun
- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50 juta).
Itu tadi ulasan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah aktif secara online. Semoga membantu.