Catat! Batas Waktu Lapor SPT Diperpanjang sampai 11 April 2025

Anggie Ariesta
ilustrasi DJP memperpanjang waktu pelaporan SPT sampai 11 April 2025 (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) untuk Tahun Pajak 2024. Nantinya, waktu terakhir pelaporan adalah 11 April 2025.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti kebijakan ini diambil untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi WP. Selain itu, wajib pajak juga akan bebas dari sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran.

Latar belakang diterbitkannya aturan ini adalah karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh OP untuk Tahun Pajak 2024, yaitu tanggal 31 Maret 2025. Jadwal itu bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya

Makro
12 hari lalu

Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 Triliun hingga Oktober 2025

Nasional
17 hari lalu

MUI-DJP Sepakat Bentuk Satgas, Tindak Lanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan

Bisnis
20 hari lalu

DJP Catat 95% Koperasi Merah Putih Sudah Punya NPWP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal