Ingat, Telat Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Denda Rp100.000!

Anggie Ariesta
Ilustrasi telat lapor SPT Tahunan akan kena denda sebesar Rp100.000. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan para wajib pajak (WP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jika telat, WP akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025. Sedangkan, untuk WP Badan adalah 4 bulan setelah berakhir tahun buku.

"Sesuai pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) maka Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan sampai 31 Maret akan dikenakan denda Rp100.000," kata Dwi saat berbincang dengan iNews.id, Jumat (21/3/2025).

Kemudian, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk WP Badan adalah 4 bulan setelah berakhir tahun buku. Adapun, sanksi keterlambatannya adalah Rp1 juta.

"Bagi Wajib Pajak Badan batas waktu pelaporan adalah 4 bulan setelah berakhir tahun buku dan sanksi keterlambatannya adalah Rp1 juta," tutur dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Aturan Baru OJK, Kemenkeu-BI-Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham Bursa Efek

3 hari lalu

Usai Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Lantik 14 Pejabat Baru Kemenkeu

4 hari lalu

Bos DJP Pastikan Tak Naikkan PPN di Era Menkeu Suahasil

5 hari lalu

Siapkan Dana Talangan Utang Kopdes, Kemenkeu Tunggu Tagihan Himbara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal