Catat, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Berhak Terima Santunan Kematian 48 Kali Upah

Agung Bakti Sarasa
Ilustrasi layanan BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: dok SINDO)

BANDUNG, iNews.id -  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) membeberkan sejumlah manfaat bagi pekerja yang menjadi peserta. Salah satunya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak menerima santunan kematian sebesar 48 kali upah. 

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, mengatakan santunan kematian tersebut, merupakan salah satu manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Selain memperoleh perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis dan santunan pengganti upah selama tidak bekerja, pekerja yang meninggal berhak terima santunan kematian sebesar 48 kali upah.

"Jika pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima santunan kematian sebesar 48 kali upah hingga manfaat beasiswa bagi dua orang anaknya," ungkap Zainudin dalam keterangan resminya, Jumat (11/3/2022). 

Tidak hanya itu, peserta yang ikut dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) juga bisa mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Pinjaman uang muka perumahan (PUMP). 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair di Desember 2025? Berikut Cara Cek dan Syaratnya

Nasional
10 hari lalu

Cara Cek BSU Ketenagakerjaan, Cair di Desember 2025?

Nasional
14 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair di Desember 2025? Cek Syarat Penerima Jangan sampai Ketinggalan

Nasional
16 hari lalu

Apakah BSU Ketenagakerjaan Cair di Desember 2025? Berikut Cara Cek dan Syaratnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal