2. Pengisian formulir swadeklarasi elektronik SatuSehat Health Pass bagi setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri, dilakukan di bandar udara keberangkatan;
3. Berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan jika terdapat permasalahan dalam pengisian formulir swadeklarasi elektronik SatuSehat Health Pass di bandar udara kedatangan; dan
4. Berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam rangka upaya pencegahan penularan penyakit Mpox di Indonesia.
Sedangkan untuk Penyelenggara Bandar Udara yang berstatus sebagai Bandar Udara Internasional, agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam rangka upaya pencegahan penularan penyakit Mpox di Bandar Udara; dan
2. Berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam menangani penumpang yang diduga terjangkit penyakit Mpox di bandar udara kedatangan.
“Saya telah memerintahkan Direktur Keamanan Penerbangan dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara untuk melakukan pengawasan atas pemberlakukan Surat Edaran. Semua pihak untuk dapat melaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” ucapnya.