Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Gowa Sitti Husniah Belum Ditahan meski Tersangka, Ini Kata Polri
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri usai Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU

Senin, 28 September 2026 - 17:01:00 WIB
 Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri usai Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dicekal ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang alias HT dicegah ke luar negeri. Hal itu setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa.

Pencegahan tersebut diajukan penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) dan Polda Sulawesi Selatan setelah penetapan tersangka. Kepala Subdirektorat Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Ajun Komisaris Besar Polisi Jufri mengatakan penyidik telah mengirim sejumlah surat kepada pihak terkait.

"Terkait dengan tindak lanjut penetapan tersangka dilakukan oleh Kortas bersama Polda Sulsel, Polresta Gowa kemarin, kami mengajukan sejumlah surat, kepada Mendagri, gubernur dan saksi," kata Jufri kepada wartawan Senin (28/9/2026).

Sedikitnya lima surat diterbitkan dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan TPPU terkait pengurusan PBG pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa tahun 2025-2026.

"Pertama, memberikan surat pemberitahuan kepada Mendagri melalui Kortastipidkor terkait dengan penetapan tersangka. Kedua, mengeluarkan surat permohonan untuk pencegahan ke luar negeri terhadap saudari HT," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut