Cegah Go-Jek-Grab Perang Harga, Kemenhub Bakal Batasi Diskon Tarif Ojek Online

Rully Ramli
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi. (Foto: iNews.id/Rully Ramli)

Selain memperketat diskon tarif, Budi menyebut, klausul yang akan dimasukkan yaitu menyangkut sanksi. Sanksi dinilainya penting supaya aturan bertaji. Pasalnya, Permenhub 12/2019 belum mengatur sanksi.

"PM-nya berubah karena belum ada sanksinya kalau misalnya aplikator tidak sesuai apa sanksinya. Kita sudah komunikasi dengan Kominfo," katanya.

Klausul-klausul ini, menurut Budi, merupakan kesimpulan awal atas kajian yang dilakukan Litbang Kemenhub bekerja sama dengan pihak eksternal. Kajian itu menyangkut evaluasi uji coba tarif ojek online baru di lima kota besar di Indonesia beberapa waktu lalu.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
8 hari lalu

Driver Ojol Bakal Berstatus UMKM, Menteri Maman Jamin Akses KUR Lebih Gampang

10 hari lalu

Maskapai Penerbangan Wajib Pakai Avtur Campuran Minyak Nabati 1 Persen Mulai 2027

12 hari lalu

Jejak Terakhir Nadira Az-Zahra Mahasiswi Telkom University, Naik Ojol Menuju Kampus Lalu Hilang Kontak

16 hari lalu

Pilot Asal AS Tewas saat Pesawat Dibakar di Yahukimo Papua, Ini Identitasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal