Selain memperketat diskon tarif, Budi menyebut, klausul yang akan dimasukkan yaitu menyangkut sanksi. Sanksi dinilainya penting supaya aturan bertaji. Pasalnya, Permenhub 12/2019 belum mengatur sanksi.
"PM-nya berubah karena belum ada sanksinya kalau misalnya aplikator tidak sesuai apa sanksinya. Kita sudah komunikasi dengan Kominfo," katanya.
Klausul-klausul ini, menurut Budi, merupakan kesimpulan awal atas kajian yang dilakukan Litbang Kemenhub bekerja sama dengan pihak eksternal. Kajian itu menyangkut evaluasi uji coba tarif ojek online baru di lima kota besar di Indonesia beberapa waktu lalu.