Cegah Go-Jek-Grab Perang Harga, Kemenhub Bakal Batasi Diskon Tarif Ojek Online

Rully Ramli
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi. (Foto: iNews.id/Rully Ramli)

JAKARTA, iNews.id - Aturan soal tarif baru ojek online bakal direvisi. Poin yang akan diubah yaitu menyangkut soal diskon atau promo harga.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengatakan, akan ada sejumlah klausul baru dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019.

"Jadi dalam regulasi itu akan ada wording yang menyatakan bahwa menyangkut masalah diskon mungkin boleh tapi waktunya dibatasi atau besarannya." kata Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Dia mengatakan, nantinya akan ada kriteria diskon tarif yang diperbolehkan. Misalnya, promo Rp0 atau Rp1 jika dilakukan berturut-turut, maka akan dikategorikan sebagai perang harga.

Budi mengatakan, pemerintah ingin bisnis ojek online bersaing dengan sehat dengan tidak perang harga (predatory pricing). Dalam aturan yang baru nantinya, jika terdapat indikasi perang harga, maka akan menjadi ranah dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
8 hari lalu

Driver Ojol Bakal Berstatus UMKM, Menteri Maman Jamin Akses KUR Lebih Gampang

10 hari lalu

Maskapai Penerbangan Wajib Pakai Avtur Campuran Minyak Nabati 1 Persen Mulai 2027

12 hari lalu

Jejak Terakhir Nadira Az-Zahra Mahasiswi Telkom University, Naik Ojol Menuju Kampus Lalu Hilang Kontak

16 hari lalu

Pilot Asal AS Tewas saat Pesawat Dibakar di Yahukimo Papua, Ini Identitasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal