Cegah Penyebaran Covid-19 Varian Mu, Pemerintah Batasi Perjalanan Internasional di Bandara Soetta dan Sam Ratulangi

Jeanny Aipassa
Anggie Ariesta
Bandara Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara (Sulut). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah membatasi perjalanan internasional di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Jakarta, dan Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, mulai hari ini.   

Kebijakan pembatasan pintu masuk internasional melalui transportasi udara di kedua bandara internasional itu, untuk mencegah penyebaran varian Covid-19 baru, termasuk varian Mu (B.1.621). 

Ketentuan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Udara. 

"Ketentuan tersebut hanya berlaku di dua bandara saja yaitu Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta dan Sam Ratulangi Manado," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero), Faik Fahmi, dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021). 

Menurut dia, Angkasa Pura I, lanjutnya, senantiasa meningkatkan pengetatan dan konsisten dalam penerapan protokol kesehatan yang ketat di bandara-bandara kelolaannya, termasuk Bandara Sam Ratulangi.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
4 tahun lalu

Angkasa Pura I Berlakukan Syarat Khusus Perjalanan Jawa-Bali, Apa Saja?

Nasional
19 hari lalu

Terminal 1C Bandara Soetta Siap Beroperasi 12 November, Mampu Layani 10 Juta Penumpang

Nasional
3 bulan lalu

Viral WNA Ngaku Kehilangan 5.000 Dolar di Bea Cukai Bandara Soetta, Ini Faktanya

Nasional
5 bulan lalu

21 Pesawat Batal Terbang-Mendarat di Bandara Soetta, Layangan Jadi Biang Kerok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal