Menurut Thomas Darmawan, tidak semua saham maupun obligasi dapat dijadikan jaminan pada transaksi margin. Jaminan yang memenuhi kriteria adalah saham-saham yang dapat ditransaksikan secara margin serta Surat Berharga Negara (SBN) yang daftarnya tercantum di situs Bursa Efek Indonesia.
Untuk memperjelas margin trading, dapat disimak ilustrasi berikut ini. Budi ingin membeli 1.000 lembar saham ABCD seharga Rp30.000 per lembar. Artinya, Budi harus menyiapkan dana sebesar Rp30 juta untuk transaksi tersebut. Ketika harga saham ABCD naik menjadi Rp40.000, maka keuntungan yang didapat adalah sebesar Rp10 juta.
Jika transaksi tersebut menggunakan fasilitas margin trading, keuntungannya bisa berlipat ganda. Misalnya, Budi dapat melakukan pembelian saham ABCD di harga Rp 30.000 sebanyak 1.500 lembar, dengan rincian Rp30 juta menggunakan dana di RDI dan Rp15 juta menggunakan fasilitas margin trading.
Jika harga saham naik menjadi Rp40.000, maka keuntungan yang didapat menjadi lebih besar, yaitu Rp15 juta. Namun, jika harga saham turun, maka risiko yang ditanggung juga akan menjadi lebih besar, karena jumlah saham yang dibeli menggunakan margin lebih banyak.
Keuntungan Margin Trading
Keuntungan penggunaan margin trading di antaranya ialah holding period transaksi saham lebih fleksibel, serta biaya lebih rendah dari rekening reguler. Pada rekening margin, nasabah dapat bertransaksi dengan holding period lebih fleksibel. Rekening saham tetap dapat digunakan untuk bertransaksi pada T+3 dan saham nasabah tidak akan dijual paksa (forced sell) pada T+4 jika rasio jaminan (collateral ratio) masih mencukupi.