Cukai naik, Berikut Harga Rokok Mulai 1 Januari 2022

Iqbal Dwi Purnama
Cukai naik, berikut harga rokok mulai 1 Januari 2022

JAKARTA, iNews.id - Cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mulai naik pada 1 Januari 2022. Kenaikan cukai tersebut berdampak pada naiknya harga rokok

Kenaikan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Adapun cukai produk HPTL seperti tembakau kunyah, tembakau molasses, dan tembakau hirup juga ikut naik. Harga jual terendah rokok elektrik padat sebesar Rp5.190 per gram dengan cukai sebesar Rp2.710 per gram.

Sedangkan rokok elektrik cair sistem terbuka dijual dengan harga minimal Rp785 dengan cukai Rp445 per mililiter. Berbeda, rokok elektrik cair sistem tertutup dijual mulai dari Rp35.250 per cartridge dengan tarif cukai sebesar Rp6.030 per mililiter.

Kenaikan harga cukai rokok sebesar 12 persen lebih tinggi dari kenaikan cukai rokok pada tahun sebelumnya. Berikut adalah daftar kenaikan harga rokok eceran tahun ini:

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Bisnis
4 hari lalu

Setoran Cukai Rokok Tembus Rp176,5 Triliun per Oktober 2025, Meski Produksi Turun

Health
8 hari lalu

Fakta Tersembunyi di Balik Uap Vape

Health
20 hari lalu

Yayasan Kanker Indonesia Bantah Rokok Tak Sebabkan Kematian

Internasional
27 hari lalu

Maladewa Resmi Larang Rokok Secara Nasional, Berlaku Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal