JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 1 Jakarta mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dengan jumlah terbatas hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik pada masa larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah mulai 6-17 Mei 2021.
KAJJ yang hanya digunakan bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik ini sudah mendapatkan izin operasional dari pemerintah melalui Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah seperti surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
Sama halnya dengan KA Reguler di masa pandemi, operasional KAJJ pada masa pelarangan mudik juga tetap menerapkan pembatasan okupansi 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.
"KAI DAOP 1 Jakarta memastikan operasional Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Hal ini sebagai bentuk komitmen KAI mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang serta mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," ujar Kahumas PT KAI DAOP 1 Jakarta Eva Chairunisa di Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Jumlah KAJJ yang dioperasikan bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik hanya tujuh KAJJ, di antaranya empat KAJJ keberangkatan dari Stasiun Gambir dan tiga KAJJ keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen. Terdapat beberapa tujuan pada KAJJ khusus perjalanan mendesak, di antaranya tujuan Tegal, Purwokerto, Purwosari, Solo, Surabaya, dan Malang.