Daftar 7 Negara yang Terapkan Cuti Ayah untuk Temani Istri Melahirkan

Aditya Pratama
Pemerintah berencana memberikan hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan. Berikut 7 negara yang telah menerapkan cuti ayah. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebut bahwa pemerintah akan memberikan hak cuti pendampingan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pria yang istrinya melahirkan. Hal tersebut saat ini tengah digodok dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN.

Anas menuturkan, RPP tersebut ditargetkan rampung maksimal pada April 2024.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ucap Anas dalam keterangannya dikutip, Kamis (14/3/2024).

Anas menambahkan, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Adapun, yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

Hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau cuti ayah sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. Untuk saat ini, Kementerian PAN RB tengah membahas perihal lamanya waktu cuti.

Negara mana saja yang telah menerapkan aturan serupa? Berikut daftarnya:

1. Lituania

Lituania menawarkan cuti ayah selama 30 hari yang dibayarkan sebesar 77,58 persen dari penghasilan rutin kepada ayah. Tidak hanya itu, tersedia juga cuti bersama tambahan untuk orang tua hingga 36 bulan yang diambil secara berturut-turut atau bertahap. 

2. Jepang

Meskipun banyak perusahaan mengambil pendekatan untuk memberikan fleksibilitas melalui cuti bersama sebagai orang tua, Jepang menawarkan cuti orang tua berbayar selama satu tahun penuh khusus untuk ayah. Adapun cuti ini sepenuhnya terpisah dari cuti yang diberikan kepada ibu.

Besaran gajinya juga berjenjang dengan paruh pertama (atau 180 hari) dibayarkan sebesar 67 persen dari gaji rutin karyawan. Sisanya dibayar 50 persen yang disediakan oleh Pemerintah Jepang.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Anak Buah Purbaya: ASN, TNI dan Polri Segera Aktivasi Akun Coretax!

Nasional
4 hari lalu

KPK Serahkan Uang Rp883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif 

Nasional
12 hari lalu

Tak Semua ASN Bisa ke IKN, PANRB Siapkan Tiga Filter Ketat  

Nasional
25 hari lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal