PNS Pria Bakal Dapat Cuti Ayah untuk Temani Istri Melahirkan, Berapa Lama?

Puti Aini Yasmin
ilustrasi PNS pria bakal dapat cuti ayah untuk temani istri melahirkan (ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah saat ini sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN. Dalam aturan itu, salah satu poin membahas hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan. 

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas aturan tersebut ditargetkan rampung maksimal April 2024.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata dia dikutip dari laman resmi PANRB, Kamis (14/3/2024).

“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder,termasuk DPR, terkait hal tersebut,” tuturnya.

Kemudian, kata Anas, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Lantas, yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
12 hari lalu

Prabowo Pastikan Uang Negara Tersedia untuk Naikkan Gaji Guru hingga Hakim

15 hari lalu

Kemenag Usul Gaji Guru Madrasah Non-ASN Setara PNS, Anggaran Rp37,95 Triliun

23 hari lalu

Kapolri Naikkan Pangkat 50 Pati Polri, Astamaops Jadi Komjen

3 bulan lalu

Cuti Pegawai Kementerian PU Harus Lewat Menteri, Doddy Hanggodo Sebut Banyak Surat Sakit Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal