Daftar Lengkap Barang Mewah Kena PPN 12 Persen!

Puti Aini Yasmin
ilustrasi daging wagyu, salah satu daftar barang dan jasa yang kena PPN 12 persen mulai tahun depan (foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk jenis barang dan jasa yang digolongkan ke dalam kelompok mewah. Kenaikan ini berlaku mulai 1 Januari 2025.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tarif PPN tersebut dikenakan untuk barang-barang yang dikategorikan mewah, seperti RS kelas VIP dan sekolah internasional yang berbayar mahal.

“Agar azas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah maka kita akan sisir untuk kelompok harga barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut seperti RS kelas VIP, pendidikan standar internasional yang berbayar mahal," ucap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Senin (16/12/2024).  

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Purbaya Jamin Tak Kenakan PPN Tarif Jalan Tol dalam Waktu Dekat

Nasional
10 hari lalu

Purbaya soal Wacana Tarif Jalan Tol Kena PPN: Nanti Saya Cek Lagi

Makro
10 hari lalu

DJP soal PPN Jalan Tol: Masih Tahap Perencanaan, Belum Berlaku

Nasional
11 hari lalu

DJP Buka Suara soal Heboh Pengenaan PPN Jalan Tol

Nasional
11 hari lalu

Siap-Siap! Jalan Tol Bakal Kena PPN Mulai 2028

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal