PPN 12 Persen Resmi Berlaku Tahun Depan, Pemerintah Bebaskan PPH Gaji Rp4,8-Rp10 Juta

Tim iNews.id
Resmi naikkan PPN 12 persen, pemerintah bebaskan pph gaji di bawah Rp10 juta

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025. Angka ini naik dari nilai PPN sebelumnya yang ditetapkan sebesar 11 persen.

Menurut Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kenaikan PPN menjadi 12 persen ini sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Untuk itu, pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPH) bagi pekerja dari gaji Rp4,8 juta hingga Rp10 juta mulai tahun 2025. Hal ini dipastikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Di sektor padat karya pemerintah memberikan insentif PPH Pasal 2021 ditanggung oleh pemerintah yaitu yang gajinya sampai Rp10 juta. Jadi dari Rp4,8 sampai Rp10 juta, itu PPH-nya ditanggung pemerintah," ujar dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
5 hari lalu

Bos DJP Pastikan Tak Naikkan PPN di Era Menkeu Suahasil

7 hari lalu

Pedagang Online Mulai Dipungut Pajak 1 Oktober 2026, DJP: No Drama

16 hari lalu

Dermawan! PM Singapura Lawrence Wong Bakal Sumbang Gajinya Rp20 Miliar Setiap Tahun

19 hari lalu

Partai Perindo Sebut Evaluasi Batas Bebas Pajak UMKM Langkah Positif, Dorong Usaha Naik Kelas

1 bulan lalu

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status Guru PPPK Paruh Waktu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal