PPN 12 Persen Resmi Berlaku Tahun Depan, Pemerintah Bebaskan PPH Gaji Rp4,8-Rp10 Juta

Tim iNews.id
Resmi naikkan PPN 12 persen, pemerintah bebaskan pph gaji di bawah Rp10 juta

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025. Angka ini naik dari nilai PPN sebelumnya yang ditetapkan sebesar 11 persen.

Menurut Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kenaikan PPN menjadi 12 persen ini sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Untuk itu, pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPH) bagi pekerja dari gaji Rp4,8 juta hingga Rp10 juta mulai tahun 2025. Hal ini dipastikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Di sektor padat karya pemerintah memberikan insentif PPH Pasal 2021 ditanggung oleh pemerintah yaitu yang gajinya sampai Rp10 juta. Jadi dari Rp4,8 sampai Rp10 juta, itu PPH-nya ditanggung pemerintah," ujar dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Ini Alasan Sahroni Sumbangkan Seluruh Gaji dan Tunjangan DPR ke Yayasan

Nasional
4 hari lalu

Sahroni Tak bakal Ambil Gaji DPR hingga Akhir Masa Jabatan: Gua Serahkan ke Yayasan

Nasional
15 hari lalu

Kapan THR PNS 2026 Cair? Simak Proses dan Besarannya

Nasional
22 hari lalu

Pengumuman! Gaji Peserta Magang Utuh, Nggak Kena Potongan Pajak

Nasional
31 hari lalu

Guru Madrasah Mengadu ke DPR: Mengabdi 25 Tahun, Gaji Masih Rp300.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal