Tak hanya itu, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk tiket pesawat ekonomi rute domestik yang ditanggung otoritas sebesar 6 persen. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No.18/2025.
Selain itu, menurunkan biaya kebandarudaraan, mengurangi harga avtur di 37 bandara. Hal ini bertujuan menekan harga tiket pesawat ekonomi domestik sebesar 13-14 persen yang berlaku mulai 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025.
“Kemudian juga berbagai kebijakan dari pemerintah, Menteri Perhubungan, dan Menteri Pariwisata Ini untuk diskon pesawat sampai 13-14 persen,” ucap Airlangga.