Daftar Sanksi dan Denda untuk CPNS yang Mundur, Di-blacklist hingga Bayar Rp100 Juta

Suparjo Ramalan
Daftar sanksi dan denda untuk CPNS yang mundur, di-blacklist hingga bayar Rp100 Juta. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Ada sejumlah daftar sanksi dan denda untuk CPNS yang mundur. Adapun ratusan CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil yang sudah lolos seleksi tahun lalu mengundurkan diri pada Mei 2022. 

Alasan mereka karena gaji dan tunjangan kecil atau di bawah ekspektasi. Selain itu, karena lokasi penempatan yang jauh. 

Kepala Biro Hukum, Humas, dan kerja Sama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Satya Pratama mengatakan, CPNS yang mengundurkan diri tersebut akan diberikan sanksi. Adapun sanksi ditetapkan sesuai ketentuan masing-masing instansi.

Daftar Sanksi dan Denda untuk CPNS yang Mundur

Berikut ini sanksi dan denda CPNS yang mundur setelah lulus dan mendapatkan persetujuan Nomor Identitas Pegawai (NIP): 

Berdasarkan Pasal 54 ayat 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 27 Tahun 2021 disebutkan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan persetujuan NIP, kemudian mengundurkan diri maka akan dikenai sanksi. Sanksi yang diberikan, yakni di-blacklist atau tidak bisa melamar kembali pada penerimaan ASN satu periode berikutnya. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

OJK Denda Influencer Belvin Tannadi Rp5,35 Miliar gegara Goreng Saham

Nasional
5 hari lalu

Marak Jual Beli Rekening di Medsos, OJK Ancam Sanksi Berat!

Nasional
12 hari lalu

Pemerintah Godok Perpres Hapus Denda dan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3

Nasional
14 hari lalu

164 WNA Bekerja Tanpa RPTKA, Perusahaan di Kalbar Didenda Rp2,17 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal