JAKARTA, iNews.id - Pelaku usaha diwajibkan mengantongi sertifikat halal untuk produk atau jasa yang diperdagangkan. Cara mendaftar sertifikasi halal pun mudah dan bisa dilakukan secara online menggunakan handphone (hp).
"Semua yang mendaftar itu melalui satu pintu, melalui yang namanya SiHalal, jadi tidak lagi sekarang manual datang ke kantor, cukup melalui handphone," kata Koordinator Bidang Registrasi Halal BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) H.A. Sukandar dalam Sosialisasi Mendapatkan Sertifikasi Halal melalui Kanal YouTube Kementerian Investasi/BKPM, Rabu (12/10/2022).
Adapun caranya, pelaku usaha masuk situs ptsp.halal.go.id, selanjutnya lakukan pendaftaran dan mengisi data yang dibutuhkan. Di sini bakal terpantau prosesnya.
"Kemudian data yang masuk diperiksa, selanjutnya akan ditugaskan auditor untuk cek ke lapangan," ujarnya.
Setelah itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerima data yang disampaikan tim auditor di lapangan untuk dilakukan sidang fatwa yang menentukan produk tersebut layak atau tidak diberikan sertifikat halal.