Daftar Sertifikasi Halal Mudah Bisa Lewat Hp, Begini Caranya

Iqbal Dwi Purnama
Daftar sertifikasi halal mudah bisa lewat hp, begini caranya

JAKARTA, iNews.id - Pelaku usaha diwajibkan mengantongi sertifikat halal untuk produk atau jasa yang diperdagangkan. Cara mendaftar sertifikasi halal pun mudah dan bisa dilakukan secara online menggunakan handphone (hp). 

"Semua yang mendaftar itu melalui satu pintu, melalui yang namanya SiHalal, jadi tidak lagi sekarang manual datang ke kantor, cukup melalui handphone," kata Koordinator Bidang Registrasi Halal BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) H.A. Sukandar dalam Sosialisasi Mendapatkan Sertifikasi Halal melalui Kanal YouTube Kementerian Investasi/BKPM, Rabu (12/10/2022).

Adapun caranya, pelaku usaha masuk situs ptsp.halal.go.id, selanjutnya lakukan pendaftaran dan mengisi data yang dibutuhkan. Di sini bakal terpantau prosesnya.

"Kemudian data yang masuk diperiksa, selanjutnya akan ditugaskan auditor untuk cek ke lapangan," ujarnya. 

Setelah itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerima data yang disampaikan tim auditor di lapangan untuk dilakukan sidang fatwa yang menentukan produk tersebut layak atau tidak diberikan sertifikat halal.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

BPJPH Gelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026, Serentak di 2.183 Lokasi 

Nasional
10 hari lalu

Siap-Siap, Coretax bakal Bongkar Modus Pecah Usaha demi Pajak UMKM 0,5 Persen

Megapolitan
21 hari lalu

Viral Video Ibu dan Anak Bawa HP Tertinggal di Photobox Jakpus, Polisi: Mohon Kembalikan

Bisnis
1 bulan lalu

MNC Finance Dorong Literasi Keuangan Pelaku Usaha Lewat Program Gali Cuan Bersama GC Farm

Nasional
1 bulan lalu

Kemendag Siapkan Penyesuaian HET Minyakita, bakal Naik?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal