Daftar Sertifikasi Halal Mudah Bisa Lewat Hp, Begini Caranya

Iqbal Dwi Purnama
Daftar sertifikasi halal mudah bisa lewat hp, begini caranya

JAKARTA, iNews.id - Pelaku usaha diwajibkan mengantongi sertifikat halal untuk produk atau jasa yang diperdagangkan. Cara mendaftar sertifikasi halal pun mudah dan bisa dilakukan secara online menggunakan handphone(hp). 

"Semua yang mendaftar itu melalui satu pintu, melalui yang namanya SiHalal, jadi tidak lagi sekarang manual datang ke kantor, cukup melalui handphone," kata Koordinator Bidang Registrasi Halal BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) H.A. Sukandar dalam Sosialisasi Mendapatkan Sertifikasi Halal melalui Kanal YouTube Kementerian Investasi/BKPM, Rabu (12/10/2022).

Adapun caranya, pelaku usaha masuk situs ptsp.halal.go.id, selanjutnya lakukan pendaftaran dan mengisi data yang dibutuhkan. Di sini bakal terpantau prosesnya.

"Kemudian data yang masuk diperiksa, selanjutnya akan ditugaskan auditor untuk cek ke lapangan," ujarnya. 

Setelah itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerima data yang disampaikan tim auditor di lapangan untuk dilakukan sidang fatwa yang menentukan produk tersebut layak atau tidak diberikan sertifikat halal.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
8 jam lalu

Indonesia Dorong 4,4 Juta Pelaku Retail dan e-Commerce Tumbuh

6 hari lalu

Partai Perindo Sebut Evaluasi Batas Bebas Pajak UMKM Langkah Positif, Dorong Usaha Naik Kelas

10 hari lalu

Pendaftaran Ditutup, Lebih dari 4.000 Pelaku Usaha Mendaftar Pertamina UMK Academy 2026

23 hari lalu

Keluarga Belum Terima HP hingga Dompet Milik Sutrimo, Pengacara: Hanya KTP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal