Daftar Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni dan Ketapang Gilimanuk

Suparjo Ramalan
Kapal Ferry bersandar di Pelabuhan Merak, Banten (Foto: iNews/Iskandar Nasution)

JAKARTA, iNews.id - Penyeberangan melalui kapal Ferry menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk mudik lebaran dan libur Idul Fitri 1444 Hijriah, terutama di Pulau Jawa-Bali. 

Hal itu membuat permintaan tiket kapal ferry untuk penyeberangan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk meningkat, sehingga seringkali dimanfaatkan para calo untuk menjual tiket kapal ferry dengan harga yang tinggi. 

Agar tidak tertipu, ada baiknya calon penumpang mengetahui tarif kapal ferry untuk penyeberangan dari Pelabuhan Merak-Bakauheni dan Ketapang Gilimanuk. 

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan tarif penyebrangan melalui kapal Ferry di Pelabuhan Merak-Bakauheni dan Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk. Besaran tarif mengalami kenaikan sejak 1 Oktober 2022 lalu. 

Kenaikan tarif penyeberangan mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 184 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
2 hari lalu

Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Padat, ASDP Ungkap Biang Keroknya

8 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Penyeberangan Laut Merak-Bakauheni Aman?

6 bulan lalu

Arus Balik Lebaran, Kemenhub Imbau Warga Hindari Ketapang-Gilimanuk pada 26 hingga 29 Maret

2 tahun lalu

Gibran bakal Salat Idul Fitri di Jakarta dan Sungkem ke Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal