Daftar UMKM Online: Cara, Syarat, Manfaat, Ajukan Legalitas Usaha Anda Sekarang Juga

Inas Rifqia Lainufar
Ilustrasi mendaftar UMKM Online. (Foto/Ilustrasi: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id – Ingin daftar UMKM online, dan mengetahui cara, syarat juga manfaatnya, kini semakin mudah. Tak perlu bersusah payah mendatangi kantor dinas terkait, karena Anda bisa mengajukan legalitas usaha Anda secara online.  

Apalagi Kemenkop UKM semakin mempermudah pemilik usaha kecil mikro menengah dalam pengajuan perizinan legalitas usaha mereka. Sehingga cara, syarat, dan manfaat daftar UMKM Online bisa dirasakan pelaku  usaha.  

Melalui Online Single Submission (OSS) yang bisa diakses melalui ponsel atau PC, pelaku UMKM dapat mengajukan legalitas usahanya dengan mudah. 

Berikut kemudahan daftar UMKM online, dari mulai cara, syarat, dan manfaat yang dirangkum iNews: 

1. Cara mendaftar UMKM online

Anda bisa mengikuti tahapan mendaftar UMKM secara online melalui laman OSS berikut ini: 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
11 bulan lalu

Cara Menambahkan Keranjang Kuning di Tiktok untuk Jualan, Gampang Banget!

Bisnis
1 tahun lalu

Catat! Ini Cara Menutup Kartu Kredit yang Benar beserta Syaratnya

Bisnis
2 tahun lalu

5 Cara Menghasilkan Uang dari Telegram Tanpa Modal dan Mudah, Yuk Simak!

Internasional
2 tahun lalu

Cara Pergi Umrah ke Tanah Suci dengan Visa Undangan Warga Arab Saudi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal