Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Acep Riana Jayaprawira mengatakan, proporsi dana haji yang ditempatkan dan diinvestasikan telah seuai dengan ketentuan yang diatur di PP Nomor 5 tahun 2018. Menurut dia, dana haji dikelola BPKH secara professional pada instrumen syariah yang aman dan likuid, yang mencapai 2,98 kali Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH).
"Selain itu, BPKH dalam pengelolaan dana haji dilakukan secara transparan, dipublikasikan, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diawasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," ujar Acep.
Hal itu, dia menjelaskan, dibuktikan BPKH dengan diraihnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK 3 (tiga) kali berturut-turut yakni Laporan Keuangan Tahun 2018, 2019 dan 2020.
Untuk tahun ini, BPKH akan terus meningkatkan kinerjanya dengan tetap mengedepankan pengelolaan dana haji berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.