JAKARTA, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyatakan dana jaminan hari tua (JHT) dapat dicairkan peserta sebelum usia pensiun 56 tahun.
Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek, Dian Agung Senoaji, mengatakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nonor 2 Tahun 2022 (Permenaker No.2/2022) memang mengatur tentang pencairan dana JHT sekaligus di usia 56 tahun. Namun peserta masih bisa mencairkan sebagian saldo JHT untuk beberapa keperluan dengan besaran tertentu.
“Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah, atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan selama 10 tahun,” kata Dian, saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (12/2/2022).
Dia menjelaskan, untuk pencairan saldo JHT secara penuh memamg hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Meski demikian, lanjutnya, peserta Program JHT diberikan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT), yang dapat digunakan untuk beberapa keperluan, yaiu: