Dana JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Penjelasan BPJamsostek

azhfar muhammad
Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek). (Foto: Antara) 

JAKARTA, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyatakan dana jaminan hari tua (JHT) dapat dicairkan peserta sebelum usia pensiun 56 tahun. 

Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek, Dian Agung Senoaji, mengatakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nonor 2 Tahun 2022 (Permenaker No.2/2022) memang mengatur tentang pencairan dana JHT sekaligus di usia 56 tahun. Namun peserta masih bisa mencairkan sebagian saldo JHT untuk beberapa keperluan dengan besaran tertentu. 

“Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah, atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan selama 10 tahun,” kata Dian, saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (12/2/2022). 

Dia menjelaskan, untuk pencairan saldo JHT secara penuh memamg hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Meski demikian, lanjutnya, peserta Program JHT diberikan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT), yang dapat digunakan untuk beberapa keperluan, yaiu: 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Simak Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Nasional
3 bulan lalu

Cara Pindah BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah dan Praktis!

Nasional
5 bulan lalu

Syarat Pencairan JMO: untuk Korban PHK Ini yang Perlu Disiapkan

Nasional
5 bulan lalu

11 Cara Mencairkan JMO Tanpa Paklaring via Aplikasi, Super Mudah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal