1. Bunga ringan untuk Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta.
2. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta
3. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta
"Bahkan peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum/komersial menjadi skema MLT,” ujar Dian.
Dia mengungkapkan, Permenaker No.2/2022 sesuai dengan amanah UU Nomor 40 tahun 2004 yang menyatakan bahwa program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.
Dengan amanah tersebut, lanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan siap memberlakukan Permenaker No.2/2022 yang telah diterbitkan pada 4 Februari 2022. Sebagai catatan, Permenaker No.2/2022 mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterbitkan.
“BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Penyelenggara siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang berlaku," tutur Dian.
Seperti diketahui, Permenaker No.2/2022 menuai kontroversi dan penolakan, terkait pasal yang mengatur pencairan dana JHT dilakukan pada saat peserta memasuki usia pensiun, yakni 56 tahun. Hal itu, telah memicu peluncuran petisi yang menolak Permenaker No.2/2022 yang telah ditandatangani lebih dari 60.000 pekerja.