JAKARTA, iNews.id - Public service obligation atau kewajiban pelayanan publik PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) akan dinaungi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara). Dalam skema ini, Pertamina dan PLN menjalankan program subsidi.
Lantas, muncul pertanyaan, penugasan PLN dan Pertamina apakah akan dihentikan pemerintah, bila kedua perseroan dicaplok BP Danantara?
Merespons hal itu, Wakil Kepala BP Danantara Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang mengatakan, pihaknya memang akan menaungi PSO BUMN, termasuk PLN dan Pertamina. Namun, eksekusinya belum dapat dilakukan saat ini.
Dia mencatat, PSO dan aksi korporasi BUMN yang dinaungi BP Danantara paling lambat dilaksanakan di tahun depan. Meski begitu, Kaharuddin belum merinci skema PSO BUMN nantinya.
“(PSO dan aksi korporasi dialihkan di 2025?) Oh iya, bisa seperti itu, bisa mungkin agak sedikit lebih lambat dan sebagainya,” kata Kaharuddin kepada iNews.id, Jumat (22/11/2024).
BP Danantara masih menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Ia memperkirakan, kedua beleid bakal diterbitkan setelah kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari kunjungan kerjanya di beberapa negara.