JAKARTA, iNews.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta kepada asosiasi, pelaku industri dan pengelola kawasan industri menerapkan protokol kesehatan ketat di lingkungan kerja. Tidak hanya itu, perusahaan juga diminta memantau para pekerja saat berkegiatan di luar pabrik.
“Kami melihat perusahaan-perusahaan manufaktur sudah mengimplementasikan protokol kesehatan dengan baik. Ini kami yakini dari hasil keliling atau kunjungan langsung ke sejumlah pabrik dan kawasan industri yang kami lakukan,” ujar Menperin dalam keterangan persnya, seiring dikeluarkan urat Edaran (SE) Menperin Nomor 697 Tahun 2020 tentang Kewajiban Penerapan Protokol Kesehatan, Kamis (24/9/2020).
Menperin berharap perusahaan dapat mengawasi dan mengendalikan terhadap aktivitas para pekerja, baik di dalam maupun luar lingkungan kerja. Hal tersebut terkait dengan status masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang masih berlaku hingga saat ini.
“Selain itu, pengawasan dan pengendalian dilakukan dalam pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri pada masa pandemi,” katanya.
Sebab para pekerja merupakan aset penting untuk menopang aktivitas dan produktivitas perusahaan. Bahkan, sektor industri dijadikan salah satu motor penggerak dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.