Darurat Covid-29, Menperin Minta Perusahaan Pantau Aktivitas Pekerja di Luar Pabrik

Antara
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita meminta perusahaan mengawasi dan mengendalikan aktivitas para pekerja, baik di dalam maupun luar lingkungan kerja. (Foto: Antara)

Menperin menekankan perlunya perusahaan melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas harian kepada para pekerjanya secara berkala di lingkungan masing-masing.

“Untuk pengawasan para pekerja di luar pabrik, akan dilakukan melalui kerja sama dengan stakeholder terkait. Sebab, perlu koordinasi dengan banyak pihak. Misalnya, mengenai transportasinya atau yang lainnya,” ujar Menperin.

SE Menperin 697/2020 menegaskan kembali dalam melaksanakan kegiatan usaha selama masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19, perusahaan wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 dan SE Menperin No 4 Tahun 2020. Perusahaan juga wajib melaporkan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala setiap akhir pekan melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Internasional
5 hari lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

Nasional
6 hari lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Internasional
10 hari lalu

Heboh Wabah Hantavirus, Trump: Semua Terkendali!

Health
11 hari lalu

Mungkinkah Hantavirus Jadi Pandemi Baru? Ini Jawaban Ahli Epidemiologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal