JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal disahkan menjadi undang-undang (UU) di rapat parpurna pekan depan. Rencananya, rapat paripurna digelar pada Selasa (4/1/2025).
"Rencana hari Selasa, Selasa depan (paripurna pengesahan RUU BUMN jadi UU)," kata Dasco di Komisi VI DPR, Sabtu (1/2/2025).
Dia menjelaskan tidak ada kekhususan saat rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU BUMN digelar di akhir pekan. Menurutnya, pengambilan keputusan itu dilakukan lantaran Komisi VI DPR telah membahas revisi UU BUMN sejak jauh hari.
"Sebenarnya enggak ada hal khusus, cuma karena memang ini teman-teman karena sudah berapa hari ini membahas," kata Dasco.
Dia mengatakan, pelaksanaan rapat dilakukan saat akhir pekan agar pembahasan RUU BUMN bisa segera rampung.
"Ini rupanya karena supaya jeda waktunya enggak terlalu lama, minta supaya selesai hari ini. Ya, kita tanya pemerintah apakah bisa hari ini, ya pemerintahnya bisa, ya kita selesaikan hari ini, kan begitu aja," tutur Dasco.
Sebelumnya, Komisi VI DPR menyepakati agar Revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undanh-Undang (UU) di rapat paripurna mendatang.