Dia menilai, semangat BPJS Kesehatan membuat banyak aplikasi seharusnya dibarengi dengan penggunaan teknologi pendukung untuk memproteksi data-data peserta yang dihimpun secara daring atau online.
"Ini sangat penting karena data kependudukan yang didaftarkan dalam platform digital itu bersifat sangat rahasia," kata Timboel.
Sebagai institusi publik, BPJS Kesehatan mengelola data yang relatif rinci. Hal itu menyangkut dengan tugas lembaga kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Saat ini, jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mencapai 222,4 juta orang atau sekitar 82,37 persen dari total penduduk Indonesia.
Jumlah peserta yang banyak itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, dimana, seluruh rakyat Indonesia diwajibkan mengikuti program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Adapun data-data yang dikelola BPJS Kesehatan diantaranya nama, alamat, tempat tanggal lahir, NIK, nama keluarga dalam satu KK, upah bagi peserta penerima upah, nomor rekening peserta bukan penerima upah, hingga sidik jari.