Data Bocor, Tokopedia Digugat ke PN Jakpus

Antara
Tokopedia. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Perusahaan e-commerce, Tokopedia digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI).

Kuasa Hukum KKI, Akhmad Zainuddin menilai, Tokopedia sebagai penyelenggara sistem elektronik telah melakukan kesalahan yang menyebabkan kebocoran data pribadi pengguna platform.

"Dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia, data pribadi didefinisikan sebagai data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya," katanya, Kamis (7/5/2020).

Dia mengatakan, Tokopedia diduga melanggar Pasal 1 angka 22 UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan jo pasal 1 angka 22 PP Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik jo pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

"Negara mewajibkan kepada setiap pihak yang memperoleh data pribadi untuk menjaga kerahasiaan dan melindungi data pribadi serta privasi warga negara yang melakukan transaksi elektronik," kata Zainuddin.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

KPPU Jatuhkan Denda Rp15 miliar ke TikTok Imbas Telat Lapor Akuisisi Tokopedia

Seleb
4 bulan lalu

Heboh DJ Panda Terancam 6 Tahun Penjara jika Terbukti Ancam Erika Carlina

Nasional
4 bulan lalu

Diperiksa Kejari Jakpus, Johnny G Plate Akui Terbitkan SE terkait PDNS

Nasional
4 bulan lalu

Eks Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejari Jakpus terkait Korupsi PDNS

Nasional
4 bulan lalu

Kejari Jakpus bakal Periksa Eks Menkominfo Johnny G Plate terkait Korupsi PDNS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal