Dear pencari kerja, begini cara bikin kartu kuning secara offline dan online. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNews.id - Kartu kuning dibutuhkan ketika melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun beberapa perusahaan swasta juga meminta pelamar kerja melampirkan kartu kuning.

Melansir Indonesia.go.id, kartu kuning ini disebut juga kartu AK1. Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.

Kartu ini mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya, seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir.

Lantas, bagaimana cara membuat atau mendapatkan kartu kuning?

Para pencar kerja bisa mendapatkan kartu kuning secara offline maupun online. Jika Anda ingin mengurusnya secara offline, siapkan dokumen, seperti:

  • Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi
  • Fotokopi KTP/SIM
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dua lembar pasfoto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.

Setelah semua berkas siap, berikut ini cara membuatnya:

  1.  Datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat
  2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1
  3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta
  4. Tunggu proses pencetakan kartu kuning
  5. Legalisasi kartu kuning. Anda akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.


Editor : Jujuk Ernawati

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network