Sementara, jika jarak tempuh rumah dengan kantor Disnaker jauh, Anda bisa dapat melakukannya secara online, yakni dengan mengakses melalui website http://karirhub.kemnaker.go.id atau dengan mengunduh aplikasi SISNAKER di Google Play Store.
Berikut cara mendaftarkan diri melalui karirhub:
- Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu https://karirhub.kemnaker.go.id/
- Pilih menu daftar
- Isi data seperti NIK, Nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi
- Setelah itu, lengkapi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan. Kemudian, ceklis pencari kerja
- Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4
- Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save atau simpan
- Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database Anda sudah tersimpan di Disnaker
- Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa di fotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.
Sebagai informasi, dalam proses pembuatan kartu kuning ini tidak dipungut biaya sepeser pun. Pasalnya, kartu ini merupakan program dari pemerintah yang dibuat untuk membantu rakyatnya terkait pekerjaan. Anda hanya akan mengeluarkan biaya saat melegalisasi, yaitu uang untuk fotokopi kartu kuning yang akan dilegalisasi.