"Hal ini melanggar azas persaingan usaha yang fair, mereka memguasai dari hulu ke hilir," ucapnya.
Said mengatakan, ancaman PHK atas industri kurir dan logistik, diprediksi akan terjadi pada bulan Juli hingga Agustus ini. Untuk itu, Partai Buruh juga meminta Komisi Persaingan Usaha memanggil platform online e-commerce tersebut guna melarang ikut bermain di usaha jasa kurir dan logistik.
"Kami harap pemerintah mau melindungi jasa usaha kurir dan logistik domestik, seperti J&T, Pos Indonesia, Tiki dan lainnya, dari ancaman banyaknya kehilangan pekerjaan yang berpotensi terjadi PHK puluhan ribu buruh di industri jasa kurir dan logistik," katanya.
Said yang juga Presiden dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu mendesak pemerintah, terutama Presiden Jokowi untuk segera mengambil langkah konkret dalam melindungi industri dalam negeri.
"Partai Buruh dan KSPI meminta pemerintah memberlakukan kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri nasional, mengurangi ketergantungan pada impor, serta memberikan insentif bagi pelaku industri lokal," tegas Said.