Demo Tolak PHK Massal, Partai Buruh: Biang Keladi Ini Semua Permendag Nomor 8 Tahun 2024

muhammad farhan
ilustrasi buruh demo tolak PHK massal (ist)

JAKARTA, iNews.id - Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa pada hari ini, Rabu (3/7/2024) menggugat keadilan atas PHK massal yang terjadi pada puluhan ribu karyawan di industri tekstil. Selain itu, aksi ini juga turut membela nasib karyawan perusahaan kurir dan logistik yang terancam gelombang PHK. 

Menurut Presiden Partai Buruh Said Iqbal, PHK massal yang terjadi di sektor industri tekstil tersebut merupakan bukti adanya krisis. Hal ini disebutnya lantaran pemerintah mengeluarkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang mematikan industri tekstil dalam negeri. 

"Biang keladi dari ini semua (PHK massal dan pabrik tekstil tutup) adalah terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024," kata Said dalam keterangannya, Rabu (3/7/2024). 

"Kami mendesak agar Permendag ini segera dicabut dan pemerintah mencari solusi agar tidak ada PHK," tutur Said. 

Ancaman PHK, kata Saiq, juga tengah membayangi perusahaan kurir dan industri logistik. Said menjelaskan, penyebab ancaman kali ini datang dari Peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan platform online asing seperti  Shopee, Blibli, Tokopedia dan lainnya membentuk unit usaha jasa kurir dan logistik.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
2 jam lalu

DPRD DKI Siapkan Penguatan Kebijakan Pro Buruh, Fokus Upah dan Perlindungan

Nasional
2 jam lalu

Nasib dan Perjuangan Buruh

Nasional
5 jam lalu

Demo May Day di DPR Berakhir, Massa Buruh dan Mahasiswa Bubarkan Diri

Megapolitan
6 jam lalu

Jasa Marga Tutup Sementara Akses Keluar Slipi Tol Dalam Kota Imbas Demo May Day

Nasional
6 jam lalu

Senangnya Buruh Tenteng Sembako usai Ikut May Day 2026 di Monas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal