Depenas: Buruh yang Kerja Lebih dari 1 Tahun Harus Dibayar Lebih Tinggi dari UMP

Rina Anggraeni
Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) menyatakan buruh yang bekerja lebih dari 1 tahun harus dibayar lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP). 

Wakil Ketua Depenas, Adi Mahfudz, mengatakan penetapan UMP hanya diberlakukan bagi buruh yang bekerja kurang dari satu tahun.

"Ump itu tidak serta merta diikuti semua. UMP itu hanya untuk pekerja baru, atau yang melamar kerja dan magang, dan sisi lain dengan pengalaman kurang dari 1 tahun. Kalau yang lebih dari 1 tahun itu harusnya (dibayar, Red) lebih tinggi dari UMP itu, juga harus ada kesepakatan dari Pengusaha dan pekerja," kata Adi, saat dihubungi MNC di Jakarta, Senin (21/11/2021).

Menurut dia, UMP ini memang sesuai dengan regulasi yang ada yaitu Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Selain itu, UMP juga bisa lebih tinggi dari yang ditetapkan pemerintah pusat, sesuai keputusan Gubernur. Namun dalam pelaksanaannya, harus ada kesepakatan dari pengusaha atau pekerja. Dan perusahaan juga memiliki keuangan yang baik.

"Boleh asal ada kesepakatan dan perusahaan mampu dan keuangannya bagus itu tidak apa-apa UMPnya lebih tinggi," tutur Adi. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta, Ini Respons Apindo

Nasional
16 jam lalu

Ini Provinsi dengan UMP Tertinggi dan Terendah 2026, Daerahmu Termasuk?

Nasional
17 jam lalu

Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi Terbaru, Jakarta Masih Tertinggi

Buletin
1 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal