Budi menyampaikan, pemerintah telah menyiapkan strategi untuk terus meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Adapun strategi yang disiapkan antara lain, pada tahap pertama menyasar penggunaan kendaraan listrik di K/L dan pemerintah daerah.
Kedua, penggunaan kendaran listrik pada transportasi massal baik bus, taksi, dan sepeda motor (ojek online). Ketiga, memperbanyak fasilitas pengisian daya (charging station dan tempat penukaran baterai).
Terkait adanya instruksi penggunaan kendaraan dinas untuk pemerintah pusat dan daerah, Menhub membeberkan kiatnya dalam mengimplementasikan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional di Kemenhub di tengah keterbatasan anggaran yang ada.
“Adanya Inpres mewajibkan bagi K/L untuk melaksanakannya. Yang kami lakukan adalah leasing (menyewa) kendaraan listrik, jadi tidak perlu membeli. Insya Allah ini bisa menjadi kunci bagi K/L lain,” ucapnya.
Kemudian selanjutnya, terkait dengan penyediaan fasilitas pengisian daya seperti charging station atau tempat penukaran baterai, Menhub mengusulkan kepada K/L terkait untuk melakukan standarisasi pembuatan baterai, sehingga dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan penggantian baterai kendaraannya dimanapun.
“Standarisasi baterainya jangan sendiri-sendiri. Merek nya bisa berbeda-beda, tetapi bentuk, ukuran, dan sistemnya sama,” ujar Budi.