5. Sergei Putskov
Warga negara Estonia, Sergei Putskov ditangkap pihak kepolisian lantaran melakukan aksi skimming di Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat pada Juni 2022. Dari aksinya itu, nasabah sebuah bank berplat merah (tidak disebutkan nama banknya) ditaksir mencapai Rp1,4 miliar.
Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti, seperti sejumlah kartu ATM bank dalam dan luar negeri, laptop, uang Rp400.000, 80 kartu binance, dan 21 kartu bitcoin. Awalnya, pihak bank melakukan investigasi internal terlebih dahulu lantaran ada nasabahnya yang mengaku kehilangan dana sebesar Rp300 juta.
Setelah dilakukan pelacakan, pihak bank menemukan data transaksi uang yang kemudian baru dilaporkan ke pihak kepolisian. Anggota polisi segera menyelidiki dan mengetahui identitas tersangka.
Tersangka Sergei juga mentransfer uang hasil skimmingnya itu kepada seseorang di Estonia yang memberikan instruksi kepada Sergei untuk melakukan aksinya. Pelaku yang menerima uang dari Sergei sudah diketahui pula identitasnya dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Atas perbuatannya, Sergei diganjar hukuman dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 30 junto Pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik. Tersangka juga dikenakan pasal 3,4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca pembahasan mengenai Kejahatan Digital Sasar Sektor Keuangan selengkapnya di IDXChannel.com melalui link berikut https://www.idxchannel.com/tag/phising.