Desak Pembatalan Permenaker No.2/2022, KSPI: Kalau Buruh Kena PHK, Mau Makan Apa?

azhfar muhammad
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNewsid – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pembatalan Peratuan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 (Permenaker No.2/2022) tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 

Permenaker No 2/2022 yang diterbitkan pada 4 februari 2022 telah menulai kontroversi karena mengatur pencairan dana JHT dilakukan secara menyeluruh saat peserta memasuki usia pensiun 56 tahun.

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan Pemenaker No.2/2022 tidak tepat di tengah kondisi perekonomian yang belum menentu akibat dampak pandemi Covid-19. 

Menurut dia, tingkat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih tinggi dan daya beli buruh masih terpukul akibat dampak pandemi Covid-19. 

"Ketika buruh mengalami PHK, JHT menjadi andalan para buruh untuk bertahan hidup. Kalau buruh kena PHK di kondisi sekarang, kemudian JHT tidak bisa diambil karena menunggu usia pensiun 56 tahun, lalu mereka mau makan apa?" ujar Said Iqbal dalam konferensi pers, Sabtu (12/2/2022).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
10 hari lalu

Dasco: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Oktober 2026

10 hari lalu

Ribuan Buruh Padati Dukuh Atas Demo Sahkan RUU Ketenagakerjaan, Long March dari Semanggi

10 hari lalu

Istana Minta Buruh Demo dengan Tertib: Mari Kita Jaga Kekondusifan

10 hari lalu

KSP Dudung Janji Kawal 11 Tuntutan Buruh hingga ke DPR: Kami Perhatikan dengan Serius

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal