JAKARTA, iNews.id - Pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tergabung dalam Ikatan Pegawai OJK (IPOJK) memotong gaji bulanan sebagai bentuk solidaritas di tengah wabah virus corona (Covid-19). Pemotongan tersebut dimulai April hingga Desember 2020.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan, kesepakatan untuk memotong gaji itu merupakan 'Program OJK Peduli Covid-19'. Tak hanya gaji, mereka juga sepakat memotong tunjangan hari raya (THR).
"Program pemotongan gaji ini diikuti seluruh anggota dewan komisioner dan Pejabat OJK, sementara potongan bersifat opsional untuk pegawai yang level jabatannya noneselon (jabatan staf ke bawah)," kata Anto, Jumat (17/4/2020).
Kendati demikian, tak dijelaskan berapa persentase pemotongan gaji dan THR tersebut. Yang jelas, dana yang terkumpul dari pemotongan itu akan disalurkan ke Palang Merah Indonesia (PMI) dan Gugus Tugas Nasional BNPB yang menangani pandemi Covid-19.
Selain itu, kata Anto, pegawai OJK telah mengumpulkan donasi sebesar Rp740.515.711 sejak Maret 2020. Donasi tersebut telah disalurkan kepada masyarakat yang terdampak dalam bentuk vitamin, alat pelindung diri bagi paramedis dan sembako bagi masyarakat yang membutuhkan.
Anto menambahkan, sebagian besar pegawai OJK saat ini bekerja dari rumah untuk mencegah penyebaran virus corona. Namun, mereka tetap berkomitmen dan bekerja keras menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta fundamental sektor riil melalui berbagai kebijakan strategis.