Di Hadapan Sidang ILO, Menaker Beberkan 4 Kemajuan Ketenagakerjaan Indonesia

Suparjo Ramalan
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (kanan), saat menghadiri Konferensi ketenagakerjaan Internasional (International Labour Conference/ILC) ke-110 di Jenewa, Swiss, Kamis (9/6/2022). (Foto: Istimewa)

Kedua, Menaker menyatakan bahwa Indonesia baru saja memberlakukan undang-undang baru tentang perlindungan pekerja migran yang memberikan koridor bagi pekerja migran Indonesia (PMI) untuk migrasi yang aman, tertib, dan teratur.

Ketiga, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong dialog sosial sebagai instrumen pembangunan hubungan industrial yang kondusif di Indonesia. 

Menaker menyampaikan, dalam memupuk dialog sosial di masing-masing negara anggota ILO mekanisme dan bentuk dialog sosial nasional harus dikembangkan berdasarkan keadaan nasional yang berbeda.

“Indonesia telah menunjukkan komitmennya mempromosikan dialog sosial berdasarkan penghormatan terhadap kebebasan berserikat, serta pengakuan efektif atas hak untuk melakukan perundingan bersama,” tutur Ida Fauziyah.

Keempat, selain penciptaan lapangan kerja dan perluasan kesempatan kerja, Menaker menyatakan bahwa kewirausahaan dan koperasi adalah salah satu cara efektif untuk membangun tatanan  perekonomian dan solidaritas nasional, dan mampu bertahan saat krisis.

Dia menjelaskan, pengembangan sistem dan tata kelola koperasi dan kewirausahaan berkontribusi pada upaya mempromosikan masa depan pekerjaan yang layak yang berpusat pada manusia yang dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat.

“Kami terus memperkuat peran kewirausahaan dan koperasi dalam pembangunan nasional, serta menggalang kontribusi mereka dalam mengakhiri krisis,” ujar Ida Fauziyah.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Kemnaker Perketat Tenaga Kerja Outsourcing, Hanya Berlaku di Sektor Tertentu

Nasional
9 hari lalu

Hore! Pemerintah Buka Peluang Tambah Kuota Magang Nasional gegara Peminat Membeludak

Nasional
10 hari lalu

Kemnaker Tutup Magang Nasional Batch I, Peserta Diminta Lanjut Uji Kompetensi di LSP

Buletin
13 hari lalu

Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga Resmi Berlaku, Atur Gaji, Jam Kerja hingga Larangan Eksploitasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal