Di Perppu Ciptaker, Karyawan Di-PHK Maksimal Dapat Pesangon 9 Kali Upah, Ini Rinciannya

Suparjo Ramalan
Di Perppu Ciptaker, karyawan di-PHK maksimal dapat pesangon 9 kali upah, ini rinciannya. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker). Dalam regulasi itu, salah satunya diatur mengenai pesangon bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Dalam perppu yang dibuat demi melaksanakan Undang-undang Cipta Kerja yang ditetapkan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK), masalah pesangon diatur dalam Pasal 156 ayat 1. Sementara pasal 2 diatur soal ketentuan besaran pesangon dan ayat 3 mengenai besaran penghargaan masa kerja bagi pekerja yang terkena PHK. 

"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi pasal 1 Perppu Ciptaker, dikutip Rabu (4/1/2023).

Adapun uang pesangon dalam Perppu Ciptaker diberikan minimal satu bulan upah dan maksimal sembilan bulan upah. Berikut ini rincian uang pesangon yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah
b. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah
c. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah d. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah
e. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah
f. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah
g. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah
h. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah
i. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah

Sementara untuk uang penghargaan masa kerja minimal diberikan dua bulan upah dan maksimal 10 bulan upah. Berikut ketentuan pemberian uang penghargaan di Perppu Ciptaker:

a. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah
b. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah
c. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah
d. Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah
e. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun,6 (enam) bulan upah
f. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah
g. Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah
h. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Bisnis
8 bulan lalu

Pesangon dan THR Korban PHK Sritex Belum Dibayar, Tunggu Aset Perusahaan Terjual

Bisnis
9 bulan lalu

Menaker: Kurator Komitmen Bayar THR dan Pesangon Karyawan Sritex

Bisnis
9 bulan lalu

Wamenaker Sidak Pabrik Bulu Mata di Garut yang Pailit, Ingatkan Pesangon 2.079 Karyawan

Nasional
9 bulan lalu

Kemnaker Jamin Pekerja Sritex yang Kena PHK Dapat Pesangon dan JKP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal