Dibebastugaskan, Eko Darmanto Masih Digaji Sebagai PNS

Michelle Natalia
Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (kiri) dibebastugaskan gara-gara pamer kekayaan. (Foto: bcyogyakarta.beacukai.go.id)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih digaji sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), meskipun telah dibebastugaskan dari jabatannya per 2 Februari 2022. 

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Edi Darmanto berhak mendapatkan gaji meski sudah dibebastugaskan. 

"Sesuai PP 94/2021, pejabat yang dibebastugaskan sementara dari jabatan tetap menerima hak-hak kepegawaian sebagai ASN, sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Yustinus kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Jumat(3/3/2023).

Edi Darmanto resmi dibebastugaskan dari posisinya per 2 Maret 2023, setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pemeriksaan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait gaya hidup pakmer kekayaan yang ditunjukkan Edi Darmanto di media sosial.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat DJBC telah melakukan klarifikasi awal terhadap Eko. 

“Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Saudara ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, dalam kesempatan terpisah.

Nirwala menambahkan bahwa pemeriksaan lebih lanjut terkait hal tersebut akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan. “Kami ucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat yang turut serta menjaga Bea Cukai agar menjadi lebih baik,” tutur Nirmala.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
10 hari lalu

Menkeu Ingatkan Anggota Bea Cukai: Mesti Bersih Sebelum Membersihkan

10 hari lalu

ASN Bea Cukai Dedi Congor Absen Pemeriksaan karena Ngaku Sakit, KPK Panggil Ulang

11 hari lalu

Dipanggil Prabowo, Dirjen Bea Cukai Djaka Diminta Perketat Perbatasan Cegah Penyelundupan

11 hari lalu

KPK Periksa ASN Bea Cukai Dedi Congor terkait Kasus Suap Impor Barang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal