JAKARTA, iNews.id - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk digugat oleh penumpangnya terkait monitor tempat duduk yang mati. Gugatan ini telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan, pihaknya telah membaca gugatan tersebut. Namun, hingga kini belum ada panggilan dari PN Jakpus.
Pihaknya melihat gugatan tersebut dapat terjadi dua kemungkinan. Sebab, masih belum jelas situasi saat kejadian.
"Ada dua hal kemungkinannya, tidak bisa menduga-duga situasi persisnya seperti apa," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (27/7/2019).
Kemungkinan pertama, monitor televisi yang berada di tempat duduk (seat) penumpang tersebut tiba-tiba mati saat pesawat terbang. Jika ini yang terjadi, pihaknya memohonkan maaf kepada penumpang tersebut.