Digugat Sri Bintang Pamungkas Rp10 Miliar, Begini Sikap BCA

Suparjo Ramalan
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) digugat aktivis Sri Bintang Pamungkas untuk membayar ganti rugi Rp10 miliar. (Foto: ilustrasi/Ant)

JAKARTA, iNews.id - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) digugat aktivis Sri Bintang Pamungkas. Bank swasta terbesar di Tanah Air itu digugat untuk membayar ganti rugi Rp10 miliar lantaran melelang sertifikat persil wilis milik istri Sri Bintang yang dijadikan jaminan atas kredit di bank tersebut.

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn mengatakan, lelang sertifikat persil wilis sudah sesuai aturan.

"BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan termasuk proses lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya kepada iNews.id, Senin (25/1/2021).

Terkait tuntutan uang ganti rugi, Hera mengatakan, BCA menghormati seluruh proses hukum yang sudah berjalan. Selain itu, perseroan juga akan menggunakan hak-hak hukum yang akan disampaikan dalam persidangan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Profil Michael Bambang Hartono, Orang Terkaya di Indonesia yang Meninggal Dunia Hari Ini

Bisnis
17 hari lalu

BCA Tebar Dividen Rp41,3 Triliun, 72 Persen dari Laba Bersih

Bisnis
2 bulan lalu

Ocean by BCA Resmi Diluncurkan, All in One Platform Terintegrasi Mudahkan Pebisnis 

Bisnis
2 bulan lalu

BCA Bukukan Laba Bersih Rp57,5 Triliun di 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal