Sri Bintang Pamungkas Gugat BCA Rp10 Miliar, Ini Hitung-hitungannya

Suparjo Ramalan
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) digugat Sri Bintang Pamungkas untuk membayar ganti rugi Rp10 miliar. (Foto: ilustrasi/Ant)

JAKARTA, iNews.id - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) digugat Sri Bintang Pamungkas. Aktivis itu menuntut ganti rugi Rp10 miliar sekaligus sita jaminan Kantor Menara BCA.

Dia mendaftarkan gugatan tersebut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Januari 2021. Sementara sidang perdana dijadwalkan 1 Februari 2021.

Dalam petitum yang dikutip iNews.id, Senin (25/1/2021), Sri Bintang menggugat BCA dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II. Dia meminta majelis hukum menghukum para tergugat tersebut.

Dia menyebut BCA melakukan perbuatan melawan hukum karena hak pengelolaan BCA atas sertifikat persil wilis seharusnya berakhir 2016. Dia meminta sertifikat itu disita dan eksekusi lelang pada 5 Januari 2021 dibatalkan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
22 hari lalu

BCA Tebar Dividen Interim Rp6,77 Triliun, Ini Jadwalnya

Bisnis
3 bulan lalu

Respons Manajemen BCA soal Isu Pembobolan Rekening Nasabah Rp70 Miliar

Bisnis
4 bulan lalu

BCA Expo 2025 Tawarkan Bunga Spesial Mulai dari 1,65 Persen untuk KPR dan Kredit Kendaraan

Bisnis
4 bulan lalu

Respons Danantara soal Isu Akuisisi Mayoritas Saham BCA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal